Follow Us




INFO TALA Senin, 27 Febuari 2017


  • Diskotik Tanpa Ijin Dibubarkan
  • Operasi Semut “Putiki Ratuk”

Diskotik Tanpa Ijin Dibubarkan

Sebuah diskotik yang tanpa mengantongi ijin operasional di Kecamatan Jorong terpaksa di bubarkan, dan tidak tanggung-tanggung yang membubarkan adalah orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang, Minggu  (26/2) malam kemarin, demikian di utarakan oleh Kabag Humas Setda Tala Heru Yugo Ahmad dalam keterangan persnya kemarin.

Ia menambahkan, Bupati yang saat itu ikut serta melakukan operasi bersama Sat Pol PP merupakan tindakan tegas sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya aktivitas warung remang-remang dan penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Tanah Laut.

Informasi di himpun menyebutkan jika hotel yang memiliki ijin hanya café dan karaoke keluarga, ternyata di salah gunakan menjadi arena diskotik, bahkan di siapkan wanita-wanita yang dating tidak hanya dari kota Pelaihari, namun juga dari luar Pelaihari.

Heru menambahkan, bupati menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek asusila, karena ini melanggar asusila dan bertolak belakang dengan visi misi Tala yang religius.                                                                                                      Sementara itu, Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar H Rudi Ismanto membenarkan, dalam operasi tersebut menerjunkan personil Sat Pol PP dan Damkar 30 orang, bersama TNI 6 orang melakukan giat pekat serta penegakan perda di wilayah Kecamatan Jorong dari pukul 23.00 wita hingga 03.00 dini hari.

Hasilnya, menemukan aktivitas hotel di Asam-asam Kecamatan Jorong melakukan aktivitas di luar tanpa ijin, bahkan juga ada terdapat peredaran minuman keras di lokasi tersebut.

“lokasi tersebut memang mirip sebuah diskotik, yang menyiapkan Disc Jokie (DJ),” kata Rudi.

Pemilik hotel pun akan di mintai keterangan hari ini Senin (27/2) serta mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang cukup berkelas.



Senin, 27 Feb 2017

Operasi Semut “Putiki Ratuk”

Operasi semut yang melibatkan ratusan orang terdiri dari insur pejabat pemkab Tanah Laut, Polasek  Takisung, Danramil Takisung, Dinas Pariwisata , Camat Takisung, Kades Takisung organisasi pencinta alam Orpala Tupan Meratus Tanah Laut, Mapala Politala, KNPI Tala, Karang Taruna Barakat dan Persada Bahari serta siswa SMKN 1 Takisung dan SMP Negeri 1 Takisung, tidak ketinggalan warga masyarakat sekitar  kawasan objek wisata pantai Takisung melakukan kegiatan pengambilan sampah yang berada di kawasan bibir pantai dekat perkampungan.

Kegiatan tersebut sebagai rangkaian dari adanya instruksi bupati Tanah laut Bambang Alamsyah nomor 660.1/98/DPRKP-LH/II/2017.                                                                                                                                                                                      tanggal 2 Februari 2017, tentang pelaksanaan gotong royong  kebersihan dan baputik sampah dalam rangka peringatan Hari peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2017.

Kegiatan tersebut juga atas dasar adanya surat edaran (SE) dari kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI nomor SE.1/MeLHK-Sekjen/Rokum/PLB.3/1/2017 tentang pelaksanaan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2017.

Ratusan orang yang telah di bekali oleh satu kanting plastic ukuran besar tiap orang, melakukan penyisiran di bibir pantai dan mengambil setiap sampah yang di temukan.

Sampah-sampah di bibir pantai seperti sampah ranting pohon, bekas kemasan air mineral hingga sampah batang-batang pohon besar di kumpulkan da selanjutnya di masukkan ke dalam box container sampah milik dinas PU yang di sampaikan sebanyak 2 buah.

Bahkan untuk bisa mengambil bekas batang pohon yang cukup besar dan terpendam  di dalam pasir pantai, oleh Dinas PU menurut 2 unit mesin pemotong kayu, dan potongan-potongan kayu itupun dikumpulkan, sementara untuk sampah dalam ukuran kecil langsung dimasukkan kedalam box container.

Kepala dinas peumahan rakyat, kawasan pemukiman dan lingkungan hidup riyadi di sela-sela kegiatan mengatakan, ada beberapa tempat terkait HPSN ini,  namun disesuaikan dengan temannya yakni pengelolaan sampah tertintegrasi dari gunung, sungai, kota dan laut atau pantai.

“untuk wilayah kota sudah di laksanakan, yakni di kawasan pasar dan terminal serta sekitarnya, kegiatan ini merupakan aksi spontan dan aksi nyata memungut sampah, dan aksi ini terus dicanangkan sesuai dengan pencanangan pemerintah bahwa Indonesia bebas sampah di tahun 2020, dan menuju 3 tahun kedepan terus menggelorakan kepada masyarakat agar peduli dengan sampah dan mengingatkan kepada masyarakat, masalah sampah bukan tugas pemerintah saja, termasuk pihak swasta,”papar Riyadi.

Kegiatan di luar HPSN sendiri olrh pemkab Tanah Laut akan melaksanakan pemungutan sampah di kawasan objek wisara Gunung Kayangan dalam waktu dekat dan melibatkan beberapa unsure organisasi serta masyarakat.



Senin, 27 Feb 2017



INFO TALA Senin, 27 Febuari 2017 INFO TALA Senin, 27 Febuari 2017 Reviewed by Unknown on 10:44 PM Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.