- Produksi Jagung Semakin Meningkat
- Bertahan Setengah Jam Dilubang Sumur
- Pramuka Penegak Pandega Bakal Ngumpul di Tala
- PENYALAHGUNAAN DANA SILPA OLEH KEPALA DESA
Produksi Jagung
Semakin Meningkat
Produksi
jagung di Kabupaten Tanah Laut terus meningkat, seiring itu pemerintah
Kabupaten Tanah Laut melalui dinas terkait terus berupaya membantu untuk
memfasilitasi alat pengolahan hasil pertania berupa Alsitan hand traktor dan
bantuan permodalan, dengan harapan akan lebih meningkatkan kesejahteraan para
petani.
“mudah
di tahun ini dapat mendukung swasemba
pangan,”ucap kadist ketahanan pangan dan Holtikultura Tala Ir Nor Hidayat,
kamis (16/2) kemarin. Salah satu komoditas jagung yang mengalami peningkatan
ini, diketahui pada tahun sebelumnya jagung dengan luas tanam 19.337 hektare
mampu memproduksi sebanyak 115.392 ton.
Dan yang
baru-baru ini yakin panen jagung hibrida Bima 20 Balitbangtan di KP pelaihari
yang merupakan pusat taman teknologi pertanian (TTP) PELAIHARI, dengan
kemampuan panen jagung hibrida Bima 20 sebesar 9,4 ton per hectare. Atas hal
ini, pihaknya menyambut positif, sebab dengan produksi yang baik ini, tentu
ketahanan pangan tala akan terus tebal. Sehingga kesajehteraan masyarakat di
bumi tuntung pandang lebih meningkat lagi.
Jum’at
17 Feb 2017
Bertahan Setengah
Jam Dilubang Sumur
Gilang
(6)seorang pelajar kelas 6 pada SDN Atu-Atu Kecamatan Pelaihari, sempat
bertahan selama kurang lebih setengah jam di dalam sumur sedalam kurang lebih
15 meter yang berada di depan rumahnya komplek Daffa Land Rt 12 nomor 28B Desa
Atu-Atu kecamatan pelaihari kejadiannya sekitar pukul 15.30 wita.
Menurut
safar orang tua dari Gilang , kamis (16/20 kemarin mengatakan, saat itu memang
gilang usai pulang sekolah hendak mencuci kaki sebelum masuk kerumah, yang
kebetulan kran air dekat dengan sumur di sebelah kiri dari teras rumah.
“saat ia
menginjak penutup sumur yang terbuat dari semen, lalu penutup semen tersebut
pecah,”terang safar.
Tubuh
gilang yang gemuk itulah yang membuat penutup semen itu pecah itulah barang
kali tidak kuasa menahan beban, karena memang penutup semen itu tidak tebal.
Gilang pun tercebur ke sumur bwrikut bersama tas sekolah dan masih mengenakan
seragam sekolah motif batik berwarna coklat.
Menurut safar pula, untungnya gilang bias
berenang sehingga saat berada di dalam sumur yang berair ia tidak banyak Gerang
sambil menunggu satuan Sat pol pp dan pemdam kebakaran tiba untuk mengangkat
tubuh gilang.
Sat pol
pp dan Damkar pun tiba di rumah safar dengan peralatan tangga dan tali berikut
1 unit mobil damkar.
Salah
seorang anggota satpol pp erwansyah yang masih lengkap dengan
seragam sat pol pp pun menuruni sumur sedalam 15 meter tersebut . dan sekitar kurang
lebih setengah jam, tubuh gilang yang sudah diikat dengan beberapa tali pun
secara perlahan di angkat dengan meniti anak tangga yang sudah di siapkan.
Kasat
pol PP dan Damkar Rudi ismato mengatakan, laporan yang diterima kalau ada
seseorang anak tercebur sumur ini sekitar pukul 16.30 wita, dimana saat itu
akan persiapan apel sore.
“atas
adanya laporan ini kegiatan apel sore pun di batalkan pasukan sat pol serta
damkar di terahkan kelokasi,”kata rudi.
Kondisi
gilang tidak mengalami cidera apa-apa, usai tubuhnya diangkat ke perukaan sumur
ia pun lantas mandi, dan seperti biasa ia pun tersenyum seolah tidak terjadi
sesuatu yang baru saja menimpa dirinya, saat sejumlah teman-teman sebayanya
dating mendekatinya.
Atas
kejadian ini terang safar, lobang sumur itu akan di tutup dengan prnutup yang
lebih permanen dan kuat, dan jangan sampai hal ini terjadi lagi.
Peristiwa
terceburnya gilang, pelajar yang duduk di bangku kelas 6 SD ini cukup
menghebohkan warga sekitar dan berusaha untuk mrendatangi dan melihat lebih
ddekat.
Jum’at,
17 Feb 21017
Pramuka Penegak
Pandega Bakal Ngumpul di Tala
Kabupaten
Tanah Laut bakal menjadi tuan rumah pelaksaan perkemahan pramuka penegak
pandega se Kalimantan Selatan dan Tengah, hal ini terungkap saat pihak dewan
rancana pangeran antasari Banjarmasin mengunjungi ruang kerja wakil Bupati tala
H Sukamta, senin (14/2) kemarin.
Dalam
kunjungan itu turut berhadir dari dewan rancanan pangeran Antasari Fauziah MHI
selaku Pembina, dan dewi saranti sa’diah selaku ketua, kedatangan mereka di
sambut langsung oleh wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta di ruang kerja.
Dalam
pertemuan itu, rencana pelaksaan gelar lomba pramuka penegak pandega se
Kalimantan Selatan yang di prakarsai oleh Dewan Rancana pangeran Antasari
Banjarmasin, akan dilaksanakan pda 22 hingga 26 februari 2017 di Agro wisata
taman labirin kecamatan tambang ulang.
Fauziah
menyebutkan, kedatangannya ke pemkab tala untuk memohon ijin guna melaksanakan
kegiatan di Kabupaten tanah laut dan melaporkan kesiapan kegiatan gelora yang
ke VIII, bertempat di Kabupaten Tanah laut, terlebih saat ini memang tala
tengah menjadi tujuan utama untuk menggelar kegiatan perkemahan maupun family
gathering masyarakat kalimatan selatan dan tengah.
“ini di
sebabkan tala banyak memiliki tempat wisata baik gunung, laut dan hamparan alam
yang bagus,”tutupnya
Jum’at 17 FEB 2017
PENYALAHGUNAAN DANA SILPA OLEH
KEPALA DESA
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelaihari
ini penyidik dari Kejaksaan sedang merampungkan pemberkasan."Mudahan mudahan
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pelaihari segera dapat merampungkan pemberkasan
dan bisa menentukan berkas terasebut lengkap atau tidak agar segera bisa
dilimpahkan ke Pengadilan."ucapnya Tersangka, menurut Kasi Interl,
dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana
Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.Tentang Pemberantasan Korupsi Junto Undang Undang
Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan disangkakan juga pasal 3 Junto Pasal
18 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk Pasal 2 ancaman paling singkat
4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling
banyak Rp 1 Miliar.Kemudian untuk pasal 3 pidana paling singkat 1 tahun paling
lama 30 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyan Rp 1 miliar.
Itu pasal yang kita sangkakan kepada tersangka dan perkembangan berikutnya akan
kita sampaikan lebih lanjut menunggu tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dan ini
masih dilakukan pemberkasan," ujarnya.(AP)
INFO TALA Jum,at 17 Febuari 2017
Reviewed by Unknown
on
8:06 PM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
8:06 PM
Rating:


