Kepala Bidang Kopersi H . Purwanto, Rabu
(14/9) kemarin mengatakan, dari ke 44 buah koperasi yang di bubarkan
tersebut ada sebanyak 169 buah koperasi di Kabupaten Tanah Laut.
“alasan pembubaran koperasi tersebut ada
yang kurun waktu 20 tahun tidak ada kegiatan, usaha tidak ada termasuk
tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),”jelasnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pembubaran
terhadap 44 koperasi di maksud, kini di Kabupaten Tanah Laut tinggal
142 koperasi yang aktif dan tersebar di kecamatan, dengan usaha yang
dilakukan yakni jasa simpan pinjam, kelapa sawit (Perkebunan), serta
Koperasi Serba Usaha (KSU), dan yang masih aktif ini terus dilakukan
pengawasan serta pembinaan, di samping itu yang sudah melaksanakan RAT
sebanyak 56 buah koperasi.
Untuk terus menjaga agar koperasi aktif ini
terus berkesinambungan, program-program peningkatan SDM di berikan Dinas
Perindagkop dan UKM baik di tingkat local maupun ke tingkat provinsi.
Dijelaskan pula, untuk syarat mendirikan
sebuah koperasi yakni minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang, usaha
harus jelas, dan domisili di Tanah Laut dimanaketiga hal itu dalam
tahapan pra koperasi, baru selanjutnya dapat berbadan hukum setelah 1
tahun berjalan. Yang di khawatirkan kalau ada badan hukumnya terlebih
dahulu, maka di takutkan hanya untuk mengincar program bantuan
pemerintah contohnya bantuan kapal, sehingga terkesan buru-buru tanpa
mempersiapkan perangkat anggota ataupun yang lainnya.
“terhadap koperasi yang di bubarkan tersebut
sebelumnya sudah di berikan peringatan beberapa kali, namun tidak di
respon maka layak di nyatakan untuk bubar,” kata Purwanto.
Baik koperasi swasta maupun kopersi
pemerintah seperti Kopersi Pegawai Negeri tetap dalam pengawasan dan
binaan Dinas Perindagkop Tanah Laut.
44 Buah Koperasi Terpaksa Dibekukan
Reviewed by Unknown
on
1:04 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
1:04 AM
Rating:



No comments: