Follow Us




44 Buah Koperasi Terpaksa Dibekukan

Kepala Bidang Kopersi H . Purwanto, Rabu (14/9) kemarin mengatakan, dari ke 44 buah koperasi yang di bubarkan tersebut ada sebanyak 169 buah koperasi di Kabupaten Tanah Laut.
“alasan pembubaran koperasi tersebut ada yang kurun waktu 20 tahun tidak ada kegiatan, usaha tidak ada termasuk tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),”jelasnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pembubaran terhadap 44 koperasi di maksud, kini di Kabupaten Tanah Laut tinggal 142 koperasi yang aktif dan tersebar di kecamatan, dengan usaha yang dilakukan yakni jasa simpan pinjam, kelapa sawit (Perkebunan), serta Koperasi Serba Usaha (KSU), dan yang masih aktif ini terus dilakukan pengawasan serta pembinaan, di samping itu yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 56 buah koperasi.
Untuk terus menjaga agar koperasi aktif ini terus berkesinambungan, program-program peningkatan SDM di berikan Dinas Perindagkop dan UKM baik di tingkat local maupun ke tingkat provinsi.
Dijelaskan pula, untuk syarat mendirikan sebuah koperasi yakni minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang, usaha harus jelas, dan domisili di Tanah Laut dimanaketiga hal itu dalam tahapan pra koperasi, baru selanjutnya dapat berbadan hukum setelah 1 tahun berjalan. Yang di khawatirkan kalau ada badan hukumnya terlebih dahulu, maka di takutkan hanya untuk mengincar program bantuan pemerintah contohnya bantuan kapal, sehingga terkesan buru-buru tanpa mempersiapkan perangkat anggota ataupun yang lainnya.
“terhadap koperasi yang di bubarkan tersebut sebelumnya sudah di berikan peringatan beberapa kali, namun tidak di respon maka layak di nyatakan untuk bubar,” kata Purwanto.
Baik koperasi swasta maupun kopersi pemerintah seperti Kopersi Pegawai Negeri tetap dalam pengawasan dan binaan Dinas Perindagkop Tanah Laut.
44 Buah Koperasi Terpaksa Dibekukan 44 Buah Koperasi Terpaksa Dibekukan Reviewed by Unknown on 1:04 AM Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.