Follow Us




BPBD Penanggulangan Bencana

Ketika di sebuah daerah terjadi sebuah bencana, baik itu kebakaran ataupun banjir, maka menjadi peran semua pihak untuk sama-sama mengatasi persoalan tersebut. Akan tetapi secara Undang-Undang urusan bencana adalah tanggung jawab Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dalam konteks ini terkadang masyarakat salah persepsi bahwa urusan bencana seperti kebakaran, banjir atau evakuasi orang yang terkena atau terjepit musibah BPBD di cap sebagai lembaga yang arogan. Ketidak tahuan itulah yang menjadikan BPBD acap kali pula di cibir, sehingga orang lain terlebih pihak atau lembaga lain yang ada fungsi tugasnya dengan bencana tidak bisa berkutik.
Kepala BPBD Tanah Laut M Noor, Kamis (20/10) menjelaskan, BPBD tidak menutup diri dengan pihak manapun, kendati di lapangan BPBD yang tampil sebagai baris depan.
“BPBD yang berkerja ketika bencana terjadi adalah sesuai dengan amanah Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tertuang dalam pasal 23 ayat 2 ada 3 unsur yakni koordinasi, komando dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayah. Di sampin itu BPBD daerah tidak semata hanya beraksi pada saat terjadinya bencana, dimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 pasal 33 tertuang ada 3 hal yakni Pra Bencana, Tanggap Darudar dan Pasca Bencana,” ungkapnya.
Pendek kata terang M Norr, bukan berarti BPBD ini arogan atau paling sok di depan ketika bencana terjadi, bahkan BPBD bisa meminta atau memrintahkan lembaga lain seperti Polri maupun TNI untuk menambah kekuatan jika kami kekurangan, namun sekali lagi perlu di ketahui masyarakat, bahwa kerja BPBD dalah hal mengatasi bencana di baris depan bukanlah terkesan arogan, tapi semua itu sesuai dengan amanah Undang-Undang di maksud di atas.
BPBD daerah sendiri tidak mengenal tanggal berapa, bulan berapa dan tahun berapa dalam siaga bencana, yang jelas selama kurun waktu satu tahun penuh BPBD selalu siaga dengan bencana yang menyesuaikan dengan kondisi, di laur itu BPBD juga tetap siaga bencana kapanpun terjadi.
Pernah kami di tanya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Siti Nurbaya saat berkunjung ke Kabupaten Tanah Laut belum lama tadi. Menteri bertanya berapa banyak unit Damkar di BPBD, dan berapa buah bantuan dari Pemerintah Pusat. Semua itu di jawab, ada banyak unit Damkar bahkan sebagian sudah di siagakan di kecamatan, dan tidak ada satupun Damkar tersebut datang dari bantuan Pemerintah Pusat, karena semua murni dari APBD Tanah Laut, terang M Noor yang kala itu membuat Menteri LH pun tercengan, dan malah meminta BPBD Tanah Laut dapat memberikan contoh bagi daerah atau kabupaten lainnya, kata M Noor.
Yang jelas terangnya, mencintai, menguasai dan memahami pekerjaan pasti tidak akan susah, walau kadang saya di bilang gila di luar sana, tapi inilah sebagai tanggung jawab atas tugas dan amanah yang di amanahkan, tidak saja UU tapi kepada Pemerinatah Daerah dan masyarakat.baz

BPBD Penanggulangan Bencana BPBD Penanggulangan Bencana Reviewed by Unknown on 3:58 AM Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.