Ketika di sebuah daerah
terjadi sebuah bencana, baik itu kebakaran ataupun banjir, maka menjadi peran
semua pihak untuk sama-sama mengatasi persoalan tersebut. Akan tetapi secara
Undang-Undang urusan bencana adalah tanggung jawab Badan Penaggulangan Bencana
Daerah (BPBD). Dalam konteks ini terkadang masyarakat salah persepsi bahwa
urusan bencana seperti kebakaran, banjir atau evakuasi orang yang terkena atau
terjepit musibah BPBD di cap sebagai lembaga yang arogan. Ketidak tahuan itulah
yang menjadikan BPBD acap kali pula di cibir, sehingga orang lain terlebih
pihak atau lembaga lain yang ada fungsi tugasnya dengan bencana tidak bisa
berkutik.
Kepala
BPBD Tanah Laut M Noor, Kamis (20/10) menjelaskan, BPBD tidak menutup diri
dengan pihak manapun, kendati di lapangan BPBD yang tampil sebagai baris depan.
“BPBD
yang berkerja ketika bencana terjadi adalah sesuai dengan amanah Undang-Undang
RI nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tertuang dalam pasal 23
ayat 2 ada 3 unsur yakni koordinasi, komando dan pelaksana dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayah. Di sampin itu BPBD daerah
tidak semata hanya beraksi pada saat terjadinya bencana, dimana dalam Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 pasal 33 tertuang ada 3 hal yakni Pra
Bencana, Tanggap Darudar dan Pasca Bencana,” ungkapnya.
Pendek
kata terang M Norr, bukan berarti BPBD ini arogan atau paling sok di depan
ketika bencana terjadi, bahkan BPBD bisa meminta atau memrintahkan lembaga lain
seperti Polri maupun TNI untuk menambah kekuatan jika kami kekurangan, namun
sekali lagi perlu di ketahui masyarakat, bahwa kerja BPBD dalah hal mengatasi
bencana di baris depan bukanlah terkesan arogan, tapi semua itu sesuai dengan
amanah Undang-Undang di maksud di atas.
BPBD
daerah sendiri tidak mengenal tanggal berapa, bulan berapa dan tahun berapa
dalam siaga bencana, yang jelas selama kurun waktu satu tahun penuh BPBD selalu
siaga dengan bencana yang menyesuaikan dengan kondisi, di laur itu BPBD juga
tetap siaga bencana kapanpun terjadi.
Pernah
kami di tanya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Siti Nurbaya saat berkunjung ke
Kabupaten Tanah Laut belum lama tadi. Menteri bertanya berapa banyak unit
Damkar di BPBD, dan berapa buah bantuan dari Pemerintah Pusat. Semua itu di
jawab, ada banyak unit Damkar bahkan sebagian sudah di siagakan di kecamatan,
dan tidak ada satupun Damkar tersebut datang dari bantuan Pemerintah Pusat,
karena semua murni dari APBD Tanah Laut, terang M Noor yang kala itu membuat
Menteri LH pun tercengan, dan malah meminta BPBD Tanah Laut dapat memberikan
contoh bagi daerah atau kabupaten lainnya, kata M Noor.
Yang
jelas terangnya, mencintai, menguasai dan memahami pekerjaan pasti tidak akan
susah, walau kadang saya di bilang gila di luar sana, tapi inilah sebagai
tanggung jawab atas tugas dan amanah yang di amanahkan, tidak saja UU tapi
kepada Pemerinatah Daerah dan masyarakat.baz
BPBD Penanggulangan Bencana
Reviewed by Unknown
on
3:58 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
3:58 AM
Rating:



No comments: