- Protes Penjaringan Perangkat Desa
- Narkoba, Harus Serius Pencegahannya
- Rekrut Calon Perangkat Desa “Janggal”
Protes
Penjaringan Perangkat Desa
Warga yang tergabung dalam forum Masyarakat perduli
Desa Tanjung Kecamatan Bajuin mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tanah Laut, Rabu
(05/04/2017) terkait Proses Rekrutmen Perangkat Desa. Mereka menyampaikan
kejanggalan dalam penjaringan bakal calon Perangkat Desa Tanjung Kecamatan
Bajuin. Mereka diterima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut ,BPMDP, Camat
Bajuin dan Kepala Desa Tanjung. Ada 8 poin kejanggalan yang ditemukan oleh
forum Musyawarah peduli desa dalam kejanggalan penjaringan bakal calon
perangkat desa diantaranya sesuainya tanggal dilaksanakan tes penjaringan calon
perangkat desa tanggal 21 Desember 2017 sedangkan hasil rekapitulasinya tanggal
15 Desember 2016. Dan panitia dengan sengaja tidak mengecek computer yang di
bawa masing-masing peserta.
Camat bajuin Dwi Anggraini usai musyawarah di Ruang
Sidang Paripurna, Rabu (05/04/2017), kepada Tuntung Pandang FM Mengatakan
kegiatan penjaringan sudah maksimal. “tes yang sudah dilaksankan sudah menjadi
kewajaran setiap dilaksanakan seleksi atau tes apapun juga, karena itu sudah
hasil maksimal tim kecamatan yang melaksanakan penajringan perangkat desa se
kecamatan bajuin,”tuturnya.
Terkait dengan tanggal yang dilaksanakan
penjaringan, menurut Dwi Anggraini, ada kesalahan ketika pelaksanaan tersebut.”teringat
pada tanggal 15 desember 2017 padahal pelaksanaan tersebut pada tanggal 21
desember 2017 dan tes ini ada tiga yaitu tes esai, pilihan ganda dan computer.
Dwi anggraini mengakui memang setiap hasil
pelaksanaan ini pasti ada rasa ketidak puasaan.”akan tapi itulah dari tim kami
untuk melaksanakan hasil dan kami sudah lakukan
transparasi dan menyebarkan hasil tes yang kami sebarkan,”katanya
sedangkan dengan uang penfatraran Rp 100 ribu kepada calon perangkat Desa, menurutnya,
memang desa tidak ada anggarannya untuk pelaksanaan itu.” Itu pernah
disampaikan kepihak kami dan kami memeberikan tanggapan itu tidak boleh
dilaksanakan kami menyerahkan ke pihak desa bagai mana kebijakan selanjutnya
dan pihak kecamatan sendiri melarang pungutan tesebut,”tegasnya. (AP)
Narkoba,
Harus Serius Pencegahannya
Narkoba, sebuah hal yang begitu biasa merusak
generasi muda dan sekarang ini peredarannya sudah sampai ke desa-desa, untuk
itu di butuhkan kesseriusan dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba.
Sejalan itu, bupati Tanah Laut H. Bambang meminta
pihak-pihak terkait untuk gencar melakukan sosialisasi guna pencegahan penyalah
gunaan narkoba, ujarnya ketika membuka acara penyuluhan tentang bahaya narkoba
di kalangan generasi muda yang di gelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga
bertempat di Balairung Tuntung Pandang, Rabu (5/4).
“harusnya ada upaya serius dari semua pihak karena
antisipasi dan pencegahan jauh lebih baik dan tidak hanya uapaya refresif yang
dilakukan. Khususnya pencegahan terhadap anak-anak dan pelajar, penyuluhan di
galakkan kembali,”kata Bambang.
Lebih lanjut bupati mengungkapkan saat ini
pemerintahannya tidak akan mentolerir narkoba apa lagi di kalangan aparatur
pemerintahan, dan tidak akan segan-segan memecat Pegawai yang tersangkut
narkoba.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda, Kadis Pemuda
dan Olahraga Drs. M. Noor, para Kepala SOPD, dan organisasi kepemudaan.
Kamis, 6 April 2017
Rekrut
Calon Perangkat Desa “Janggal”
Proses perekrutan calon perangkat desa di Desa
Tanjung Kecamatan Bajuin, di nilai tidak transparan, utamanya pada hasil tes
tertulis yang dilakukan sebanyak 34 orang Calon Perangkat Desa.namun apa hendak
di kata nasi telah menjadi bubur, terbitnya rekomendasi dari Camat Bajuin ada
sebanyak 12 orang telah menyatakan lulus.
Sekelompok masyarakat di Desa Tanjung yang tergabung
dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) yang beralamat di Tanjung Pasar Rt 06
Desa Tanjung kec Bajuin, Rabu (5/4) kemarin. Ada 8 point yang diajukan oleh
FMPD yakni tidak sesuainya tanggal di laksanakan pada tanggal 21 Desember 2016,
sedangkan hasil rekapitulasi nilai seleksi perangkat Desa Tanjung terbit
tanggal 15 Desember 2016.
Disamping itu tanda tangan camat di surat
rekomendasi dengan hasil rekapitulasi nilai berbeda atau di duga di palsukan,
dan beberapa hari sebelum pelaksanaan tes, peserta di sodorkan surat pernyataan
yang intinya peserta harus memiliki hasil tes dan tidak boleh di ganggu gugat
dari hasil keputusan tim, di samping hasil sendiri penuh kejanggalan, yakni total hasil yang di dapat setelah penilaian
pada soal pilihan ganda sebanyak 20 soal, esai 10 soal dan computer ada 3 soal.
“kalau memang ini menjadi satu ketidak puasan bagi peserta lain, maka layak di lakukan tes ulang,”jelasnya.
“kalau memang ini menjadi satu ketidak puasan bagi peserta lain, maka layak di lakukan tes ulang,”jelasnya.
Mengenai tes ulang sendiri tidak ada pentunjuk
teknis dari peraturan mendagri, hanya yang mengatur jika perangkat desa itu
meninggal dunia atau terkait kasus hokum, terang kepala DPMD M Hanil.
Mendengar jawaban camatan seperti itu, warga yang
hadir di forum diskusi hanya tersenyum-senyum dan geleng-geleng kepala.
Dari hasil pertemuan ini tidak mencapai titik temu,
dan FMPD tidak puas dengan hasil pertemuan. Anggota komisi 1 DPRD Tala Rahmat
Surya usai pertemuan mengatakan, memang
ini kesalahan yang cukup berat, apalagi sampai salah dalam melakukan pengetikan
surat rekomendasi dan hasil nilai tes yang di tanda tangani oleh camat namun
disarankan agar hal ini dibicarakan dari hati ke hati, sehingga masalah tidak
sampai melebar.
“dewa bukan hakim yang harus memvinis, tapi
disarankan kembali untuk di musyawarahkan antara pihak terkait seperti panitia
penjaringan serta kecamatan setempat.
Para calon perangkat daerah yang di nyatakan lulus ,
selanjutnya akan membantu kades dalam menjalankan tugas. Para calon yang di
nyatakan lulus sendiri nantinya akan menjabat Sekdes dan Kaur-kaur di desa.
Kamis 6 April 2017
INFO TALA Kamis 6 April 2017
Reviewed by Unknown
on
6:06 PM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
6:06 PM
Rating:


