Follow Us




INFO TALA Kamis 6 April 2017



  •  Protes Penjaringan Perangkat Desa
  •  Narkoba, Harus Serius Pencegahannya
  •  Rekrut Calon Perangkat Desa “Janggal”


Protes Penjaringan Perangkat Desa

Warga yang tergabung dalam forum Masyarakat perduli Desa Tanjung Kecamatan Bajuin mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tanah Laut, Rabu (05/04/2017) terkait Proses Rekrutmen Perangkat Desa. Mereka menyampaikan kejanggalan dalam penjaringan bakal calon Perangkat Desa Tanjung Kecamatan Bajuin. Mereka diterima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut ,BPMDP, Camat Bajuin dan Kepala Desa Tanjung. Ada 8 poin kejanggalan yang ditemukan oleh forum Musyawarah peduli desa dalam kejanggalan penjaringan bakal calon perangkat desa diantaranya sesuainya tanggal dilaksanakan tes penjaringan calon perangkat desa tanggal 21 Desember 2017 sedangkan hasil rekapitulasinya tanggal 15 Desember 2016. Dan panitia dengan sengaja tidak mengecek computer yang di bawa masing-masing peserta.
Camat bajuin Dwi Anggraini usai musyawarah di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (05/04/2017), kepada Tuntung Pandang FM Mengatakan kegiatan penjaringan sudah maksimal. “tes yang sudah dilaksankan sudah menjadi kewajaran setiap dilaksanakan seleksi atau tes apapun juga, karena itu sudah hasil maksimal tim kecamatan yang melaksanakan penajringan perangkat desa se kecamatan bajuin,”tuturnya.
Terkait dengan tanggal yang dilaksanakan penjaringan, menurut Dwi Anggraini, ada kesalahan ketika pelaksanaan tersebut.”teringat pada tanggal 15 desember 2017 padahal pelaksanaan tersebut pada tanggal 21 desember 2017 dan tes ini ada tiga yaitu tes esai, pilihan ganda dan computer.
Dwi anggraini mengakui memang setiap hasil pelaksanaan ini pasti ada rasa ketidak puasaan.”akan tapi itulah dari tim kami untuk melaksanakan hasil dan kami sudah lakukan  transparasi dan menyebarkan hasil tes yang kami sebarkan,”katanya sedangkan dengan uang penfatraran Rp 100 ribu kepada calon perangkat Desa, menurutnya, memang desa tidak ada anggarannya untuk pelaksanaan itu.” Itu pernah disampaikan kepihak kami dan kami memeberikan tanggapan itu tidak boleh dilaksanakan kami menyerahkan ke pihak desa bagai mana kebijakan selanjutnya dan pihak kecamatan sendiri melarang pungutan tesebut,”tegasnya. (AP)



Narkoba, Harus Serius Pencegahannya

Narkoba, sebuah hal yang begitu biasa merusak generasi muda dan sekarang ini peredarannya sudah sampai ke desa-desa, untuk itu di butuhkan kesseriusan dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba.
Sejalan itu, bupati Tanah Laut H. Bambang meminta pihak-pihak terkait untuk gencar melakukan sosialisasi guna pencegahan penyalah gunaan narkoba, ujarnya ketika membuka acara penyuluhan tentang bahaya narkoba di kalangan generasi muda yang di gelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga bertempat di Balairung Tuntung Pandang, Rabu (5/4).
“harusnya ada upaya serius dari semua pihak karena antisipasi dan pencegahan jauh lebih baik dan tidak hanya uapaya refresif yang dilakukan. Khususnya pencegahan terhadap anak-anak dan pelajar, penyuluhan di galakkan kembali,”kata Bambang.
Lebih lanjut bupati mengungkapkan saat ini pemerintahannya tidak akan mentolerir narkoba apa lagi di kalangan aparatur pemerintahan, dan tidak akan segan-segan memecat Pegawai yang tersangkut narkoba.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda, Kadis Pemuda dan Olahraga Drs. M. Noor, para Kepala SOPD, dan organisasi kepemudaan.

Kamis, 6 April 2017


Rekrut Calon Perangkat Desa “Janggal”
 
Proses perekrutan calon perangkat desa di Desa Tanjung Kecamatan Bajuin, di nilai tidak transparan, utamanya pada hasil tes tertulis yang dilakukan sebanyak 34 orang Calon Perangkat Desa.namun apa hendak di kata nasi telah menjadi bubur, terbitnya rekomendasi dari Camat Bajuin ada sebanyak 12 orang telah menyatakan lulus.
Sekelompok masyarakat di Desa Tanjung yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) yang beralamat di Tanjung Pasar Rt 06 Desa Tanjung kec Bajuin, Rabu (5/4) kemarin. Ada 8 point yang diajukan oleh FMPD yakni tidak sesuainya tanggal di laksanakan pada tanggal 21 Desember 2016, sedangkan hasil rekapitulasi nilai seleksi perangkat Desa Tanjung terbit tanggal 15 Desember 2016.
Disamping itu tanda tangan camat di surat rekomendasi dengan hasil rekapitulasi nilai berbeda atau di duga di palsukan, dan beberapa hari sebelum pelaksanaan tes, peserta di sodorkan surat pernyataan yang intinya peserta harus memiliki hasil tes dan tidak boleh di ganggu gugat dari hasil keputusan tim, di samping hasil sendiri penuh kejanggalan, yakni  total hasil yang di dapat setelah penilaian pada soal pilihan ganda sebanyak 20 soal, esai 10 soal dan computer ada 3 soal.
“kalau memang ini menjadi satu ketidak puasan bagi peserta lain, maka layak di lakukan tes ulang,”jelasnya.
Mengenai tes ulang sendiri tidak ada pentunjuk teknis dari peraturan mendagri, hanya yang mengatur jika perangkat desa itu meninggal dunia atau terkait kasus hokum, terang kepala DPMD M Hanil.
Mendengar jawaban camatan seperti itu, warga yang hadir di forum diskusi hanya tersenyum-senyum dan geleng-geleng kepala.
Dari hasil pertemuan ini tidak mencapai titik temu, dan FMPD tidak puas dengan hasil pertemuan. Anggota komisi 1 DPRD Tala Rahmat Surya usai pertemuan   mengatakan, memang ini kesalahan yang cukup berat, apalagi sampai salah dalam melakukan pengetikan surat rekomendasi dan hasil nilai tes yang di tanda tangani oleh camat namun disarankan agar hal ini dibicarakan dari hati ke hati, sehingga masalah tidak sampai melebar.
“dewa bukan hakim yang harus memvinis, tapi disarankan kembali untuk di musyawarahkan antara pihak terkait seperti panitia penjaringan serta kecamatan setempat.
Para calon perangkat daerah yang di nyatakan lulus , selanjutnya akan membantu kades dalam menjalankan tugas. Para calon yang di nyatakan lulus sendiri nantinya akan menjabat Sekdes dan Kaur-kaur di desa.

Kamis 6 April 2017  
INFO TALA Kamis 6 April 2017 INFO TALA Kamis 6 April 2017 Reviewed by Unknown on 6:06 PM Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.