Follow Us




INFO TALA Senin 23 Maret 2017

  •  Pencurian listrik marak
  •  Perusahaan Pengalengan Rajungan Tak Ber UPL/UKL
Pencurian listrik marak


Diwilayah PLN yang meliputi Banjarmasin, Pelaihari, Martapura, Banjarbaru dan Batola atau yang disebut Area Banjarmasin, pencurian listrik terbilang marak. Pijak PLN menemukan sampai 6 juta Kwh atau jika dinominalkan dalam bentuk nilai uang, sekitar 5 miliyar. Hal ini dikemukakan Manager PT PLN (Persero) Area Banjarmasin Taupan Rahmad Rahardjo usai penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri Tanah Laut di Aula Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Selasa (21/03/2017).

Menurut Taupan Rahmad Rahardjo, di wilayah area Banjarmasin tunggakan pembayaran listrik untuk umum ada sekitar Rp 8 Miliar” dan itu sangat besar sebagai perusahaan kita harus menekan tunggakan itu. Nilai tunggakan  Rp 8 miliar ini tersebar di area Banjarmasin, Pelaihari Martapura, Banjarbaru dan Batola.sedangkan pencuri listrik ini di area Banjarmasin banyak sekali, pihak kita menemukan sampai 6 juta kwh kalau diuangkan sekitar Rp 5 miliar,”paparnya. Sedangkan untuk wilayah pelaihari sendiri, tutur Taupan Rahmad Rahardjo, pihak PT PLN (person) menemukan tunggakan dari tahun 2015 hingga 2017 mencapai sekitar Rp 166 juta.”ada tunggakan sebesar 150 ribu kwh, sedangkan piutangnya hingga mencapai sejak bulan Januari sekitar Rp 1,6 Miliar untuk wilayah Pelaihari ini, kebanyakan dari pelanggaran umum namun ada salah satunya dari instansi pemerintahan tapi itu sedikit,”ujarnya. (AP)









Perusahaan Pengalengan Rajungan Tak Ber UPL/UKL


Hasil peninjauan langsung yang dilakukan Dinas perumahan Rakyat, kawasan pemukiman dan lingkungan hidup tala terhadap sebuah perusahaan pengalengan komoditi Rajungan di wilayah Kecematan Pelaihari, Rabu (22/3) kemarin ternyata perusahaan tersebut belum mengantongi ijin lingkungan atau biasa di sebut  Upaya Pengolahan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Tidak semata hanya itu, perusahaan yang bernama PT,Fresh On Time Seafood tersebut juga tidak memakai kaidah-kaidah tentang penggunaan air bawah tanah berupa pemasangan water, justru penggunaan air bawah tanah menggunakan pola sewa lahan dengan lahan warga yang berada di dekat lokasi perusahaan.

Di satu sisi, penggunaan air bawah tanah sendiri ada aturan daerah berupa Perda, sehingg ahl tersenut menyangkut retrubusi bagi daerah. Lantaran penggunaan air bawah tanah hanya dengan pola sewa  lahan warga, maka tidak ada ukuran lagi perusahaan dalam penggunaan air bawah tanah . efeknya, dari kecamatan dinas teknis, lambat laun akan dapat mengurangi ketersedian air bagi warg asekitar.

Ketatnya prosedur perusahhan atau di sebut Standar Operasi Perusahaan (SOP) saat mencoba mengukuti pemantauan oleh dinas Perumahaan Rakyat, kawasan pemukiman dan lingkungan Hidup, yang masuk kedalam pengolhan atau pemilihan Rajungan hingga pengalengan, prosedur perusahaan pun begitu ketat.

Mulai dari jam tangan, cincin, hand phone, kamera, sampai kepada anting-anting dan kalung pun harus di titipkan di meja security.

Di samping itu juga harus menggunakan kostum khusus serta penutup kepala sampai penggunaan masker di haruskan.

Aroamanya di dalam bagian proses pemilihan hingga pengalengan memang cukup bau manis, itu sebabnya baju khusus harus di gunakan.

Berkeliling selama dari tiap ruang-ruang pabrik yang tengah bekerjanya pekerja,selanjutnya melakukan pengamatan di lokasi pembuangan limbah.

Ada beberapa kolam di pembuangan limbah. Sampel air limbah yang tertampung dalam bak penampungan pun berlangsung dilakukan pengujian. Hasilnya, untuk kadar PH atau tingkat kekelurahan serta kandungan zat lain sisa pabrik menunjukkan angka 8,55 dan hall itu masih di nilai layak baung, karna strandarnya antara 6 samapi 9 PH.

Kabid penataan dan peningkatan kepasitas produksi Abdul Haris Fahmi pada Dinas perumahan Rakyat, kawasan pemukiman dan lingkungan hidup mengatakan, kita cukup bangga terhadap perusahaan tersebut yang memang satu-satunya perusahaan pengalenganh Rajungan                                 di Kalsel, namun demikian perusahaan tidak memiliki ijin lingkungan, dan di beberapa titik instalasi pengolhaan air limbahnya juga harus dilakukan perbaikan dan masih belum standar sesuai dengan aturan ketentuan.

“terhadap hal itu di sarankan segera menindak lanjuti dari hasil peninjauan, teramasuk perusahaan harus memilki ijin penggunaan air bawah tanah , dan betas an waktu yang harus mereka penuhi paling lama dalam 1bulan untuk penyelesaian dokumen-dokumen di maksud,” jelasnya.

 Sementara perusahaan serupa juga ada di daerah Pontianak dan Bogor, dan kantor pusatnya sendiri berada di Bogor dan yang untuk di Kabupaten Tanah Laut  meru[pakan perusahaan yang ketiga. Pengurangan karyawanpun dilakukan karena faktor bahan baku atau produksi, semula memiliki 128 karyawan , kini hanya tinggal 60 orang, dan teknologi yang digunakan dari semua teknologi sebuah perusahaan pengalengan.



Kamis, 23 Maret 2017



 


INFO TALA Senin 23 Maret 2017 INFO TALA Senin 23 Maret 2017 Reviewed by Unknown on 6:50 PM Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.