Pencurian
listrik marak
Diwilayah PLN yang meliputi Banjarmasin, Pelaihari,
Martapura, Banjarbaru dan Batola atau yang disebut Area Banjarmasin, pencurian
listrik terbilang marak. Pijak PLN menemukan sampai 6 juta Kwh atau jika
dinominalkan dalam bentuk nilai uang, sekitar 5 miliyar. Hal ini dikemukakan
Manager PT PLN (Persero) Area Banjarmasin Taupan Rahmad Rahardjo usai
penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri Tanah Laut di Aula Kejaksaan Negeri
Tanah Laut. Selasa (21/03/2017).
Menurut Taupan Rahmad Rahardjo, di wilayah area
Banjarmasin tunggakan pembayaran listrik untuk umum ada sekitar Rp 8 Miliar”
dan itu sangat besar sebagai perusahaan kita harus menekan tunggakan itu. Nilai
tunggakan Rp 8 miliar ini tersebar di
area Banjarmasin, Pelaihari Martapura, Banjarbaru dan Batola.sedangkan pencuri
listrik ini di area Banjarmasin banyak sekali, pihak kita menemukan sampai 6
juta kwh kalau diuangkan sekitar Rp 5 miliar,”paparnya. Sedangkan untuk wilayah
pelaihari sendiri, tutur Taupan Rahmad Rahardjo, pihak PT PLN (person)
menemukan tunggakan dari tahun 2015 hingga 2017 mencapai sekitar Rp 166
juta.”ada tunggakan sebesar 150 ribu kwh, sedangkan piutangnya hingga mencapai
sejak bulan Januari sekitar Rp 1,6 Miliar untuk wilayah Pelaihari ini,
kebanyakan dari pelanggaran umum namun ada salah satunya dari instansi
pemerintahan tapi itu sedikit,”ujarnya. (AP)
Perusahaan
Pengalengan Rajungan Tak Ber UPL/UKL
Hasil peninjauan langsung yang dilakukan Dinas
perumahan Rakyat, kawasan pemukiman dan lingkungan hidup tala terhadap sebuah
perusahaan pengalengan komoditi Rajungan di wilayah Kecematan Pelaihari, Rabu
(22/3) kemarin ternyata perusahaan tersebut belum mengantongi ijin lingkungan
atau biasa di sebut Upaya Pengolahan
Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Tidak semata hanya itu, perusahaan yang bernama
PT,Fresh On Time Seafood tersebut juga tidak memakai kaidah-kaidah tentang
penggunaan air bawah tanah berupa pemasangan water, justru penggunaan air bawah
tanah menggunakan pola sewa lahan dengan lahan warga yang berada di dekat
lokasi perusahaan.
Di satu sisi, penggunaan air bawah tanah sendiri ada
aturan daerah berupa Perda, sehingg ahl tersenut menyangkut retrubusi bagi
daerah. Lantaran penggunaan air bawah tanah hanya dengan pola sewa lahan warga, maka tidak ada ukuran lagi
perusahaan dalam penggunaan air bawah tanah . efeknya, dari kecamatan dinas
teknis, lambat laun akan dapat mengurangi ketersedian air bagi warg asekitar.
Ketatnya prosedur perusahhan atau di sebut Standar
Operasi Perusahaan (SOP) saat mencoba mengukuti pemantauan oleh dinas
Perumahaan Rakyat, kawasan pemukiman dan lingkungan Hidup, yang masuk kedalam
pengolhan atau pemilihan Rajungan hingga pengalengan, prosedur perusahaan pun
begitu ketat.
Mulai dari jam tangan, cincin, hand phone, kamera,
sampai kepada anting-anting dan kalung pun harus di titipkan di meja security.
Di samping itu juga harus menggunakan kostum khusus
serta penutup kepala sampai penggunaan masker di haruskan.
Aroamanya di dalam bagian proses pemilihan hingga
pengalengan memang cukup bau manis, itu sebabnya baju khusus harus di gunakan.
Berkeliling selama dari tiap ruang-ruang pabrik yang
tengah bekerjanya pekerja,selanjutnya melakukan pengamatan di lokasi pembuangan
limbah.
Ada beberapa kolam di pembuangan limbah. Sampel air
limbah yang tertampung dalam bak penampungan pun berlangsung dilakukan
pengujian. Hasilnya, untuk kadar PH atau tingkat kekelurahan serta kandungan
zat lain sisa pabrik menunjukkan angka 8,55 dan hall itu masih di nilai layak
baung, karna strandarnya antara 6 samapi 9 PH.
Kabid penataan dan peningkatan kepasitas produksi
Abdul Haris Fahmi pada Dinas perumahan Rakyat, kawasan pemukiman dan lingkungan
hidup mengatakan, kita cukup bangga terhadap perusahaan tersebut yang memang
satu-satunya perusahaan pengalenganh Rajungan di Kalsel,
namun demikian perusahaan tidak memiliki ijin lingkungan, dan di beberapa titik
instalasi pengolhaan air limbahnya juga harus dilakukan perbaikan dan masih
belum standar sesuai dengan aturan ketentuan.
“terhadap hal itu di sarankan segera menindak
lanjuti dari hasil peninjauan, teramasuk perusahaan harus memilki ijin
penggunaan air bawah tanah , dan betas an waktu yang harus mereka penuhi paling
lama dalam 1bulan untuk penyelesaian dokumen-dokumen di maksud,” jelasnya.
Sementara
perusahaan serupa juga ada di daerah Pontianak dan Bogor, dan kantor pusatnya
sendiri berada di Bogor dan yang untuk di Kabupaten Tanah Laut meru[pakan perusahaan yang ketiga.
Pengurangan karyawanpun dilakukan karena faktor bahan baku atau produksi,
semula memiliki 128 karyawan , kini hanya tinggal 60 orang, dan teknologi yang
digunakan dari semua teknologi sebuah perusahaan pengalengan.
Kamis, 23 Maret 2017
INFO TALA Senin 23 Maret 2017
Reviewed by Unknown
on
6:50 PM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
6:50 PM
Rating:

