PENJUAL MIRAS ILEGAL DI SIDANG
Sidang
Tindak Pidana Ringan terkait penjualan
minuman Keras (miras) secara ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri
Pelaihari, Kamis 13 April 2017. Pelanggar yang melakukan penjualan secara
ilegal di Desa Bumi Asih Kecamatan Panyipatan ini dalam sidang tersebut divonis
denda sebesar Rp 2 juta. Dalam persidangan kali ini dihadiri Wakil Bupati Tanah
Laut Drs.H Sukamta,M.AP didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut
Drs. Rudi ismanto.M.Si. Sidang ini menghadirkan penjual miras hasil razia
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Laut yang sebelumnya
menggerebek sebuah rumah di Desa Bumi Asih Kecamatan Panyipatan.
Penggerebekan
ini dalam rangka Razia terhadap penjualan minuman keras (miras) dan berbagai
obat-obatan yang dijual secara ilegal. Penggerebekan dilakukan pada Selasa
malam Rabu 11 April 2017 sekitar pukul
20.30 wita itu berhasil mengamankan miras ratusan botol bermacam merek dan
obat-obatan berbagai jenis antara lain: seperti Wisky,Bir Anker,Martell dan
Alkohol berukuran besar dan kecil 70% .dan Zenhit serta dextromethopane dan
Saledril.
Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari Andika
Bimantoro SH yang memimpin sidang tipiring saat sidang mempertanyakan soal
penggunaan minuman keras jenis Martill. Penjual mengatakan jenis minuman
Martill itu untuk diminumnya sehari hari. Dalam persidangan ini Hakim
Pengadilan Negeri Pelaihari Andika Bimantoro SH.memvonis pelanggar ini dengan
denda uang sebesar Rp 2 juta. "Dan kita hanya memproses pelanggaran
minuman kerasnya untuk obat obatan keras dan Alkohol itu terpisah masuk dalam
undang undang kesehatan bukan ke Perda," Jelas Hakim Andika Bimantoro SH.
Sementara itu, usai sidang Kasat Pol PP Tanah Laut Drs.Rudi Ismanto .M.Si
mengatakan terkait dengan obat obatan nantinya akan ada sidang lanjutan yakni
buat pelanggar tersebut. Sedangkan pelanggar mengaku jera menjual miras dan
obat-obatan secara ilegal ini. "Tidak akan menjual minuman keras dan obat
obatan lagi," ucapnya.(AP)
INFO TALA Jum,at 14 April 2017
Reviewed by Unknown
on
7:05 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
7:05 AM
Rating:


